Dinas Pendidikan Boyolali dan SD IT An Nur Ampel Digugat ke Pengadilan: Diduga Langgar Hak Anak dan Prosedur Pendidikan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 02:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyolali|| darkslategray-goldfinch-527282.hostingersite.com, Sistem pendidikan kembali diguncang gugatan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali serta SD IT An Nur Ampel resmi digugat ke Pengadilan Negeri Boyolali oleh pihak wali murid melalui kuasa hukumnya. Perkara yang terdaftar dengan nomor 32/Pdt.G/2025/PN.Byl ini mencuatkan tuduhan serius: pelanggaran hak anak, penyimpangan prosedur pendidikan, dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh institusi pendidikan.

 

Tak hanya sekolah yang terseret. Gugatan ini juga menyasar Ketua Yayasan An Nur, Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, serta sejumlah guru yang diduga menjalankan peran sebagai “investigator internal” dalam kasus yang menyangkut anak didik. Bahkan Kepala Dinas Pendidikan Boyolali turut digugat karena dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap sekolah di bawah kewenangannya.

Dari Mediasi Gagal ke Pengadilan: Ketika Jalur Kekeluargaan Tak Membuahkan Keadilan

M. Nurudluha, S.H., M.H., kuasa hukum penggugat yang juga didampingi oleh krisna Bramantyo Aji,S.H., menegaskan bahwa gugatan ini merupakan jalan terakhir setelah upaya damai yang berulang kali dilakukan tidak mencapai titik temu. Bahkan proses mediasi formal yang telah difasilitasi pengadilan pun berujung buntu.

 

“Kami tidak ingin mencari panggung. Ini soal hak anak yang diinjak. Jika diam, kami ikut bersalah. Maka kami tempuh jalur hukum agar keadilan bisa bicara,” tegas Nurudluha dalam konferensi pers, Kamis (19/6).

 

Pihaknya juga membuka kemungkinan menempuh jalur pidana, jika di tengah proses ditemukan unsur pelanggaran terhadap UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ketegangan Menuju Sidang Substansi: Antara Fakta dan Pertanggungjawaban

Sumber menyebut bahwa Endri Puji Winaryo, S.Pd., M.Pd., sempat menjadi mediator dalam upaya penyelesaian sengketa secara kekeluargaan. Namun, menurut penggugat, pihak sekolah tetap bergeming dan tak menunjukkan iktikad baik dalam proses rekonsiliasi.

Baca Juga  Klarifikasi Proyek Bronjong Sungai Cipaying: Seruan untuk Jurnalisme Berintegritas

 

Krisna Bramantyo Aji, S.H.,salah satu Tim kuasa hukum pihak penggugat, telah disiapkan untuk menghadapi segala potensi implikasi hukum dan citra institusi yang kini mulai tercoreng di ruang publik.

 

Sidang substansi dijadwalkan digelar dalam waktu dekat, dan dipastikan akan menjadi sorotan, mengingat isu ini menyentuh urat nadi kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.

 

Ketika Ruang Kelas Tidak Lagi Aman: Tanda Bahaya Gagalnya Pengawasan Pendidikan

Kasus ini membuka luka lama: gagalnya sistem pengawasan dan perlindungan anak di lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta. Di tengah semangat “merdeka belajar”, praktik-praktik internal yang represif dan tidak akuntabel justru menciptakan trauma baru bagi anak dan keluarganya.

 

Fakta bahwa sekolah dengan label keagamaan pun bisa terseret dalam pusaran pelanggaran ini mempertegas satu hal: tanpa pengawasan ketat dan transparansi, lembaga pendidikan mudah tergelincir dalam kesewenang-wenangan.

 

Apabila gugatan ini dikabulkan, maka bukan hanya SD IT An Nur Ampel yang akan menanggung akibatnya. Dinas Pendidikan Boyolali pun harus bertanggung jawab atas kelalaiannya sebagai pengawas dan pembina.

 

Catatan Redaksi: Suara Anak yang Tertinggal di Lorong Sunyi Pendidikan

Pendidikan seharusnya menjadi ruang tumbuh,bukan ruang luka. Ketika anak merasa tersakiti dan haknya dirampas oleh institusi yang semestinya melindunginya, maka sistem telah gagal.

(Tiem & Red)

Berita Terkait

Kepala Rutan Salatiga Tunjukan Komitmen Berikan Dampak Positif bagi WBP” Gandeng Singkong D9. 
Tanpa Dana Desa, Warga RT 03 RW 02 Leyangan Ungaran Timur Lanjutkan Pengecoran Gang Secara Swadaya
Pengajian Umum Sedekah Bumi dan Haul Simbah Tegaron, Sarana Silaturahmi Warga Penggaron Kidul
Sambut Kemerdekaan ke-80, Warga Jatisari 01 suratmo Gelar Lomba Anak Penuh Keceriaan dan Makna
Ngobrol Ngalor-Ngidul Bermakna, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kunjungi Kantor Advokat Josusswi
Tebing Sungai Cipayingan Kini Kokoh Berkat Bronjong: Warga Dusun Banjareja Desa Cisuru Terlindungi dari Banjir dan Longsor
Kejari Demak Hentikan Perkara Petani Lewat Restorative Justice
72.460 Siswa Miskin di Jateng Diterima di SMA/SMK Lewat Jalur Afirmasi

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:38

Kepala Rutan Salatiga Tunjukan Komitmen Berikan Dampak Positif bagi WBP” Gandeng Singkong D9. 

Senin, 21 Juli 2025 - 02:10

Tanpa Dana Desa, Warga RT 03 RW 02 Leyangan Ungaran Timur Lanjutkan Pengecoran Gang Secara Swadaya

Senin, 21 Juli 2025 - 00:01

Pengajian Umum Sedekah Bumi dan Haul Simbah Tegaron, Sarana Silaturahmi Warga Penggaron Kidul

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:07

Sambut Kemerdekaan ke-80, Warga Jatisari 01 suratmo Gelar Lomba Anak Penuh Keceriaan dan Makna

Senin, 14 Juli 2025 - 12:43

Ngobrol Ngalor-Ngidul Bermakna, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kunjungi Kantor Advokat Josusswi

Senin, 14 Juli 2025 - 09:04

Tebing Sungai Cipayingan Kini Kokoh Berkat Bronjong: Warga Dusun Banjareja Desa Cisuru Terlindungi dari Banjir dan Longsor

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:29

Kejari Demak Hentikan Perkara Petani Lewat Restorative Justice

Sabtu, 12 Juli 2025 - 10:33

72.460 Siswa Miskin di Jateng Diterima di SMA/SMK Lewat Jalur Afirmasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!