Demak| Jejakkonstruksi.com – Operasi Patuh Candi 2025 yang digelar Polres Demak selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025, resmi berakhir. Dalam kurun waktu tersebut, aparat menindak tegas 1.710 pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Demak.
Plt. Kasi Humas Polres Demak, IPTU Said Nu’man Murod, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari tilang elektronik (ETLE) hingga tilang manual dan teguran langsung.
“Kami catat ada 1.710 pelanggaran. Rinciannya, tilang ETLE sebanyak 23, tilang manual 1.080, dan teguran 607,” tegasnya, Senin (28/7/2025).
Pelanggaran Didominasi Pengendara Motor
Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah melawan arus dengan 705 kasus. Disusul oleh pelanggaran berkendara di bawah umur (132 kasus), helm non-SNI (99 kasus), pelat nomor tidak sesuai ketentuan (96 kasus), serta penggunaan knalpot tidak standar (35 kasus). Ada pula dua kasus boncengan lebih dari dua orang dan satu kasus pelanggaran lampu lalu lintas.
Sementara dari kalangan pengendara roda empat, tercatat 33 pelanggar, di antaranya:
15 kasus pelat nomor tidak sesuai,
14 pengemudi tidak memakai sabuk pengaman,
3 pelanggaran rambu lalu lintas, dan
1 kasus kelebihan muatan.
Tujuh Fokus Pelanggaran Prioritasdana dari
Selama Operasi Patuh Candi, Polres Demak fokus menindak tujuh pelanggaran prioritas, yaitu:
1. Penggunaan handphone saat berkendara
2. Pengemudi di bawah umur
3. Boncengan lebih dari satu orang
4. Tidak memakai helm SNI dan sabuk pengaman
5. Pengemudi dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
Karyawan dan Pelajar Mendominasi
IPTU Said menambahkan, pelanggar didominasi oleh karyawan dan pelajar, yang menjadi catatan penting untuk peningkatan edukasi berlalu lintas di kalangan generasi muda.
“Kami berharap kedisiplinan berlalu lintas tidak hanya dilakukan saat operasi berlangsung. Keselamatan dan ketertiban di jalan raya adalah kebutuhan bersama,” tutupnya.
Penulis :Mulyono
Editor : Redaksi
