Kejari Demak Hentikan Perkara Petani Lewat Restorative Justice

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak|darkslategray-goldfinch-527282.hostingersite.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak menghentikan proses hukum terhadap Subadi (62), seorang petani asal Desa Grogol, Kecamatan Karang Tengah, melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Keputusan ini diumumkan dalam sebuah prosesi resmi di Aula Kejari Demak, Jumat (10/7/2025), disambut haru oleh keluarga dan pendamping hukum Subadi.

Kasus ini bermula pada 24 April 2025 saat Subadi didakwa melanggar Pasal 212 KUHP karena diduga menghadang petugas Satpol PP yang hendak menyita tabung gas elpiji 3 kg miliknya dalam operasi penertiban. Aksi spontan tersebut berujung pada keributan dengan salah satu petugas bernama Aryo Soebajoe, hingga menyebabkan robeknya pakaian dinas petugas.

Namun Kejari Demak memutuskan menyelesaikan perkara ini melalui jalur Restorative Justice, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, setelah terpenuhinya sejumlah syarat: pelaku mengakui kesalahan, menyampaikan permintaan maaf, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan telah mendapat maaf dari pihak pelapor.

“Restorative Justice bukan berarti pelaku lepas dari tanggung jawab. Ini adalah bentuk keadilan yang lebih manusiawi dan memuliakan harkat masyarakat kecil,” ujar Kepala Kejari Demak, Hendra Jaya Atmaja.

Keputusan tersebut telah mendapat persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan disampaikan secara resmi bersama Kasi Pidum Alfi Nur Fata, Kasubsi Pidum Adi Setiawan, Kepala Desa Grogol Suripan, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Yoyok Sakiran, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Jawa Tengah yang mendampingi Subadi, mengapresiasi langkah kejaksaan.

“Ini membuktikan bahwa hukum bisa berjalan dengan pendekatan yang adil dan beradab, tanpa harus mengorbankan keadilan bagi masyarakat kecil,” ujar Yoyok

Subadi yang hadir bersama istrinya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian berbagai pihak.

“Saya lega dan bersyukur. Semoga ke depan bisa kembali bertani dengan tenang,” ujarnya.

Baca Juga  Kebersamaan dalam Doa: Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Kasus ini menjadi contoh penerapan RJ yang dinilai tepat sasaran, khususnya dalam perkara yang menyangkut masyarakat akar rumput. Pendekatan hukum berbasis pemulihan sosial dinilai mampu menjawab kebutuhan keadilan secara lebih menyeluruh, tanpa harus selalu berujung pada pemidanaan.

Penulis :Edy Bondan

Editor :Kang Adi 

 

 

Berita Terkait

Pengecoran Gang RT 03 RW 02 Desa Leyangan,Berlanjut ” Menghandalkan Dana Donasi Swadaya Masyarakat Murni
Uluran Kasih Prajurit Diklapaif untuk Yayasan Yatim dan Dhuafa di Bandung
GEMATIGA Resmi Berdiri, Remaja RT 03 RW 02 Leyangan Pilih Pengurus Baru
Bupati Semarang Hadiri Rapat Koordinasi di Gradika Bhakti Praja, Usulkan Pelebaran Jalan Akses Exit Tol Ambarawa
Proyek Kolam Pemancingan Desa Mranggen Diduga Mangkrak, Dana Desa Ratusan Juta Dipertanyakan
Rutan Salatiga Gaet BNNK Temanggung Wujudkan Komitmen Zero Narkotika
Diduga Langgar Aturan, Proyek BBWS Citanduy Gunakan Lahan Hutan Tanpa Izin
Bupati Semarang Saksikan Virtual Peluncuran Logo HUT ke-80 RI oleh Presiden Prabowo

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:27

Pengecoran Gang RT 03 RW 02 Desa Leyangan,Berlanjut ” Menghandalkan Dana Donasi Swadaya Masyarakat Murni

Sabtu, 26 Juli 2025 - 13:31

Uluran Kasih Prajurit Diklapaif untuk Yayasan Yatim dan Dhuafa di Bandung

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:21

GEMATIGA Resmi Berdiri, Remaja RT 03 RW 02 Leyangan Pilih Pengurus Baru

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:28

Bupati Semarang Hadiri Rapat Koordinasi di Gradika Bhakti Praja, Usulkan Pelebaran Jalan Akses Exit Tol Ambarawa

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:58

Proyek Kolam Pemancingan Desa Mranggen Diduga Mangkrak, Dana Desa Ratusan Juta Dipertanyakan

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:42

Rutan Salatiga Gaet BNNK Temanggung Wujudkan Komitmen Zero Narkotika

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:48

Diduga Langgar Aturan, Proyek BBWS Citanduy Gunakan Lahan Hutan Tanpa Izin

Kamis, 24 Juli 2025 - 22:57

Bupati Semarang Saksikan Virtual Peluncuran Logo HUT ke-80 RI oleh Presiden Prabowo

Berita Terbaru

error: Content is protected !!